Disnakermobduk Aceh Selenggarakan Rakortek Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2023

Pemerintah terus melakukan upaya kerjasama dan koordinasi dalam rangka mempertemukan supply and demand (pencari kerja dan tempat kerja). Angkatan kerja yang terus bertambah tiap tahunnya, berbanding lurus dengan bertambahnya pencari kerja hasil dari lulusan dari institusi pendidikan baik itu sekolah, universitas maupun lembaga formal lainnya.

Dalam mengatasi hal tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak yang terkait dan mampu berkontribusi dalam mengatasi pengangguran khususnya di provinsi Aceh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, S.E, M.Si melalui Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja (PKPTK) Qifti Reza Kesuma, ST dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pemagangan Dalam Negeri menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan pengangguran adalah melalui pemagangan kerja di dunia usaha dan dunia industri (Rabu, 3/5/2023).

Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Program Pemagangan Dalam Negeri di Aula Disnakermobduk Aceh (Rabu, 3/5/2023)

“Program pemagangan khususnya dalam negeri pada pelaksanaannya didasari pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dan melalui Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan” urai Qifti.

“Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaannya program pemagangan ini juga menjadi salah satu komponen yang menjadi objek pengawasan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan” lanjut Qifti.

Dalam kesempatan ini pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang bersedia ataupun yang telah berkontribusi dalam program pemagangan ini.

“Kebersamaan dan kerjasama yang telah terjalin hendaknya dapat terus berjalan untuk Aceh yang lebih baik” tambah Qifti.

Turut sebagai narasumber pada kegiatan Rakortek tersebut Ketua Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan (FKJP) Aceh, Jamaluddin, ST. Jamal dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dengan semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program pemagangan, akan berpengaruh secara langsung terhadap berkurangnya angka pengangguran. Hal ini dibuktikan Jamal dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program yang sama di tahun 2021 hingga 2022.

“Bahkan perusahaan dapat menjadi penyelenggara pemagangan secara mandiri dengan memanfaatkan dana CSR nya, tutup Jamal. (CSR : Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan)

Melalui pemagangan ditempat kerja ini juga para peserta pemagangan diharapkan dapat menjadi bagian dari keluarga besar (bekerja) pada perusahaan tempat magang ataupun memperoleh rekomendasi kerja di perusahaan lainnya. (Aan)

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: